Gugus
depan merupakan ujung tombak pendidikan kepramukaan harus mampu
mengatur diri sendiri dalam upaya meningkatkan dan menjamin mutu secara
terus-menerus, baik masukan, proses pendidikan kepramukaan maupun
keluaran berbagai program dan layanan yang diberikan kepada anggotanya.
Dalam
rangka mewujudkan akuntabilitas publik, gugus depan harus secara aktif
membangun sistem penjaminan mutu intemal. Untuk membuktikan bahwa sistem
penjaminan mutu internal telah dilaksanakan dengan baik dan benar,
gugus depan harus diakreditasi oleh kwartir Gerakan Pramuka.
Dengan
sistem penjaminan mutu yang baik dan benar, gugus depan akan mampu
meningkatkan mutu, menegakkan otonomi, dan mengembangkan diri sebagai
ujung tombak pendidikan kepramukaan dan kekuatan moral masyarakat secara
berkelanjutan.
Akreditasi Gugusdepan mempunyai tujuan adalah sebagai berikut :
a. Menjamin
gugus depan yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang
ditetapkan oleh Kwartir Nasional, sehingga mampu memberikan perlindungan
bagi masyarakat dari penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang tidak
memenuhi standar.
b. Memotivasi gugus depan untuk terus-menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
Selanjutnya
akreditasi gugus depan adalah seluruh proses kegiatan evaluasi dan
penilaian secara komprehensif atas komitmen gugus depan terhadap mutu
dan kapasitas penyelenggaraan program pendidikan kepramukaan yang akan
dilakukan oleh Tim Asesor yang ditugaskan oleh kwartir. Untuk menentukan
kelayakan gugus depan hatus menunjukkan bukti-bukti yang dipersyaratkan
dalam akreditasi tersebut.
STANDAR AKREDITASI GUGUS DEPAN
Standar akreditasi terdiri atas beberapa parameter (indikator kunci) yang dapat digunakan sebagai dasar :
1. Penyajian data dan informasi mengenai kinerja, keadaan dan perangkat gugus depan, yang dituangkan dalam instrumen akreditasi;
2. Evaluasi dan penilaian mutu kinerja, keadaan dan perangkat gugus depan,
3. Penetapan kelayakan gugus depan untuk menyelenggarakan program-programnya; dan
4. Perumusan rekomendasi perbaikan dan pembinaan mutu gugus depan.
KOMPONEN AKREDITASI
Komponen yang akan di akreditasi di gugus depan mencakup:
1. Data keanggotaan
2. Standar Administrasi Gugus depan
3. Standar Pengelolaan Gugus depan
4. Standar Kompetensi Pembina
5. Standar Kegiatan Gugus depan
6. Standar Pencapaian SKU, SKK dan SPG
7. Standar Sarana Prasarana
8. Pengalaman Pembina mengikuti kegiatan pada Bidang
Pendidikan, Sosial dan Keagamaan
9. Penghargaan dan Prestasi
Deskripsi setiap komponen itu adalah sebagai berikut.
1. Data keanggotaan
Keanggotaan
dalam Gerakan Pramuka terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa.
Anggota muda adalah anggota biasa yang terdiri atas Pramuka Siaga,
Pramuka Penggalang, Pramtika Penegak dan Pramuka Pandega. Anggota dewasa
dalam gugus depan adalah anggota dewasa yang masih aktif sebagai
fungsionaris dalam organisasi yaitu Pembina Pramuka dan anggota Majelis
Pembimbing Gugus depan.
Gugus depan lengkap terdiri atas :
a. Pramuka Siaga yang dihimpun dalam Perindukan Siaga.
b. Perindukan Siaga terdiri atas 3-4 barung, masing-masing barung maksimum beranggotakan 6 orang Pramuka Siaga.
c. Tim Pembina Perindukan Siaga terdiri atas 1 Pembina Siaga dan 3 Pembantu Pembina Siaga.
d. Pramuka Penggalang yang dihimpun dalam Pasukan Penggalang
e. Pasukan Penggalang terdiri atas 3-4 regu, masing-masing regu beranggotakan 6-8 orang Pramuka Penggalang.
f. Tim Pembina Pasukan Penggalang terdiri atas 1 Pembina Penggalang dan 2 Pembantu Pembina Penggalang.
g. Pramuka Penegak yang dihimpun dalam Ambalan Penegak
h. Ambalan Penegak terdiri atas 12-32 orang Pramuka Penegak, dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut sangga.
i. Tim Pembina Ambalan Penegak terdiri atas 1 Pembina Penegak dan 1 Pembantu Pembina Penegak.
j.
Pramuka Pandega yang dihimpun dalam Racana Pandega terdiri atas paling
banyak 30 orang Pramuka Pandega dan tidak dibagi dalam kelompok kecil.
k. Tim Pembina Racana Pandega terdiri atas 1 Pembina Pandega dan Nara sumber Ahli.
2. Standar Administrasi Gugusdepan
Gugus depan di
lingkungan Gerakan Pramuka merupakan pusat gerak dan wadah pembinaan
Pramuka, oleh karena itu dukungan administrasi perlu dilaksanakan secara
tertata dan tertib namun sederhana sebagai landasan penentuan arah
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan serta penentuan
langkah-langkah lanjutan karena terdapat unsur keterkaitan dengan
administrasi kwartir.
3. Standar Pengelolaan Gugusdepan
Pengelolaan gugus depan merupakan aspek penting untuk menjamin kelancaran tugas operasional gugus depan, pelaksanaan program dan pencapaian sasaran.
4. Standar Kompetensi Pembina
Pembina,
pembantu pembina adalah sumberdaya yang bertanggung jawab atas
pencapaian sasaran mutu keseluruhan program pendidikan kepramukaan.
Gugus depan sebagai lembaga harus dapat mengelola dan menempatkan
sumberdaya pembina dan pembantu pembina sebagai komponen utama untuk
menyukseskan program pendidikan kepramukaan dalam rangka mencapai visi
dan misinya. Gugus depan harus mempunyai sistem pengelolaan pembina dan
pembantu pembina yang lengkap sesuai dengan kebutuhan, perencanaan dan
pengembangan.
5. Standar Kegiatan Gugusdepan
Standar
kegiatan gugus depan merupakan bagian keglatan yang mengembangkan
potensi mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan
fisik sebagai SDM atau pemimpin yang berkualitas di masa datang.
6. Standar Pencapaian SKU-SKK-Syarat Pramuka Garuda
Gugusdepan
harus mengembangkan sistem dan proses pembelajaran yang mencenninkan
strategi untuk mencapai tujuan, melaksanakan misi dan mewujudkan
visinya. Untuk mencapai tujuan tersebut, gugus depan harus memfasilitasi
pramuka agar bisa mengembangkan segala potensi yang dimiliki melalui
berbagai kegiatan, sehingga mampu mengembangkan nilai-nilai
profesionalisme agar dapat beradaptasi secara cepat saat memasuki dunia
profesi melalui sistem pembelajaran berdasarkan Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan.
7. Standar Sarana dan Prasarana
Sarana
dan prasarana adalah unsur penunjang dalam pelaksanaan pendidikan
kepramukaan di gugus depan. Sarana dan prasarana tersebut memerlukan
sistem pengelolaan yang mencakup perencanaan, pengadaan, pendataan,
pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, serta pemutahiran. Gugus depan
harus memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk
menunjang pelaksanaan kegiatan dan pedoman tentang sistem klasifikasi,
inventarisasi dan informasi keberadaannya.
8. Pengalaman mengikuti kegiatan pada Bidang Pendidikan, Sosial dan Keagamaan
Keaktifan
pembina di gugus depan dalam mengikuti kegiatan-kegiatan di luar
kegiatan kepramukaan perlu digalakkan dalam rangka peningkatan mutu
pembinaan dalam gugus depan tersebut.
9. Penghargaan dan Prestasi
Penghargaan
yang diterima dan/atau prestasi yang dicapai oleh gugus depan baik yang
diperoleh dari tingkat ranting, cabang, daerah, nasional maupun
intemasional.
Selanjutnya
hasil evaluasi ini digunakan untuk memperbaiki mutu kinerja gugusdepan
tersebut. Setiap gugus depan melengkapi dokumen berupa form-form yaitu
instrumen portofolio yang selanjutnya di kirimkan ke kwartir Nasional.
Tentang Prosedur dan tehnis akreditasi gugusdepan dan tata cara
penilaian telah diatur dalam lampiran Surat keputusan Kwartir Nasional
No. 203 tahun 2011.
0 komentar:
Posting Komentar