Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar
belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan,
kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.
Dari ungkapan
yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan
kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak
sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.
Peraturan
yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor
II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan
Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal
330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan
adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741)
dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana
Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian
kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme
(Lampiran C Ayat .
Ketetapan
itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah
Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan
pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari
Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada
harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti,
seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut
Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan
Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian
Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan
Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan.
Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5
April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan
Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden
pada tanggal 9 Maret 1961.
Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu.
Masih
dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121
Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan
Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX,
Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono
(Menteri Sosial).
Panitia inilah yang kemudian mengolah
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I
Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.
KENANGAN KARANG PAMITRAN CABANG 2015
TEMUKAN KAMI DI FACEBOOK
TULISAN
BACA JUGA
KATEGORI TULISAN
- Artikel (1)
- GUDEP (1)
- Kegiatan (2)
- Materi Pramuka (4)
- Penggalang (3)
- PENGUMUMAN (1)
Minggu, 23 September 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar